Demo Lanjutan Menolak UU Omnibus Law
Anak Wahyuni Diciduk Saat Demo di DPRD Sumsel : Dia Mau Ulangan, Kalau Bisa Segera Dipulangkan
Kami tadi niat mau lihat saja dan mencoba mendekat. Namun, kami langsung digiring dan dibawa ke sini
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hari kedua demo menolak Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Polrestabes Palembang berhasil mengamankan ratusan peserta aksi.
Setelah diturunkan dalam mobil dan didata para pendemo diminta petugas untuk mengeluarkan handphonya masing-masing lalu disita sementara untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami kaget tiba-tiba saya dan teman-teman saya dibawa ke Polrestabes Palembang, padahal kami tadi niat mau lihat saja dan mencoba mendekat. Namun, kami langsung digiring dan dibawa ke sini" ujar beberapa pelajar yang berhasil diamankan, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu Wahyuni (30) warga Palembang, yang anaknya dibawa ke Polrestabes Palembang mengatakan, kalau ia datang hanya ingin melihat anaknya.
"Anak saya ini masih kelas 1 SMK, dan hari Senin ini dia mau ulangan kalau bisa segera dipulangkan jangan terlalu lama dia di sini karena dia mau belajar untuk persiapan ulangan nanti," ujarnya.
Ia berharap ini menjadi pembelajaran untuk anaknya.
"Ya semoga ini jadi pembelajaran untuk anak saya agar tidak mengulangi hal yang sama, apalagi dia masih kecil dan dia masih sekolah belum tahu apa-apa. Setelah dia keluar saya akan lebih mengawasinya lagi untuk tidak mengikuti demo lagi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya puluhan peserta demo kembali diamankan di Polrestabes Palembang saat melakukan orasi di DPRD Kota Palembang, Kamis (8/10/2020).
Puluhan remaja tersebut digiring satu persatu dari mobil petugas menuju ruangan di Polrestabes Palembang untuk didata.
183 Pelajar Diamankan
Sebanyak 183 pelajar SMA di Kota Palembang diamankan di Aula Polrestabes Palembang lantaran terlibat aksi demo menolak tentang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Junaidi (40) warga Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju mengatakan ia mendapatkan telpon kalau anaknya diamankan di Polrestabes Palembang.
"Anak saya ini masih kelas 1 di salah satu SMK kota Palembang berinisial MG (15), pada saat itu anak saya ini tidak izin kepada kami kalau mau keluar rumah. Tiba-tiba saya ditelepon kalau anak saya diamankan bersama dengan temannya dan menggunakan baju sekolah," ujarnya.
Lanjut Junaidi mengatakan, anaknya baru boleh pulang sore ini.
"Kami mendapatkan kabar dari pihak ke polisian kalau anak kami sore ini boleh pulang dengan syarat membuat perjanjian menggunakan materai kalau anak saya tidak boleh lagi mengikuti demo tersebut," katanya.