Ahon Viral Gegara Nekat Bawa Mobil Dinas TNI, Ternyata Ini Pemilik Kendaraan yang Sebenarnya

Akibat memakai sebuah mobil dinas TNI meskipun berstatus sebagai warga sipil, nama Suherman Winata alias Ahon sempat menjadi viral di media sosial.

Kolase (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) dan (Istimewa via Tribunnews.com)
Mobil dinas TNI yang digunakan Ahon berada di area parkiran Markas Puspomad, wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). 

Mobil yang kala itu dikendarai oleh Ahon merupakan mobil Toyota Fortuner dengan nomor registrasi 3688-34.

Namun ketika diamankan, oleh pihak TNI, mobil itu berganti nomor menjadi 6869-34 dengan ada gambar satu bintang di pelatnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mobil tersebut merupakan milik Kolonel CPM (Purn), Bagus Heru Sucahyo.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, antara Ahon dan Bagus ternyata saling mengenal satu sama lain cukup lama.

Ahon dan pensiunan kolonel tersebut diketahui telah berteman selama 12 tahun.

"Kolonel (Purn) BHS mengaku mengenal saudara Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun," jelas Letjen TNI Dodik, saat diwawancarai awak media, di Mapuspomad, Rabu (7/10/2020).

Bagus sebagai pemilik mobil mengakui kesalahannya saat ditanyai oleh penyidik.

"Kolonel CPM (Purn) BHS menyadari kesalahannya telah memberikan izin kepada Ahon untuk menggunakan pelat Dinas nomor register 3688-34 di kendaraan miliknya," tutup Dodik.

Kasus keduanya kini diserahkan kepada pihak kepolisian lantaran Ahon dan Bagus berstatus sebagai warga sipil. 

Asal Usul Mobil

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/10/2020), Letjen TNI Dodik membenarkan bahwa nomor mobil dinas TNI yang viral di media sosial gara-gara dipakai warga sipil teregistrasi di Puspomad.

Hanya saja, kendaraan tersebut bukanlah kendaraan organik Puspomad.

Berdasarkan penjelasan Letjen TNI Dodik, nomor registrasi tersebut memang dipinjamkan kepada Kolonel CPM (Purn) Bagus dalam jangka waktu tertentu.

Diketahui nomor registrasi itu dipinjamkan kepada yang bersangkutan sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini.

"Perlu diketahui, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Tapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujar Dodik. (TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved