DIUNGKAP Menteri Luhut, Terjawab Siapa Pertama Kali yang Mengenalkan Istilah 'Omnibus Law'
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
Luhut pun menceritakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah bertemu dengan para pimpinan serikat buruh di Istana Kepresidenan, ketika Omnibus Law hendak disahkan.
"Jadi, saya rasa tidak fair kalau menuduh bahwa pemerintah tidak terbuka. Presiden kurang apa ketemu dengan pimpinan para buruh itu," ucapnya.
Alasan Buru-buru Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ungkap alasan mempercepat masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV. "18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujarnya.
Azis sebelumnya juga menjelaskan dalam rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), tentang penutupan masa sidang yang dipercepat DPR.
Ini karena pertimbangan adanya anggota DPR yang terinfeksi virus corona.
• Tubuh Rustam Tak Utuh Lagi, Kronologi Nelayan di Banyuasin Tewas Dimangsa Buaya, Sempat Menghilang
• 6 Remaja Gelar Pesta Seks Selama 4 Hari di Rumah Kosong, Ada yang Mengaku Pernah Berganti Pasangan
"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Azis.
Sebagai informasi, omnibus law RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Kebanyakan fraksi DPR dan pemerintahan setuhu akan hal tersebut.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja ditolak oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian yang mewakili pemerintah mengungkapkan, RUU Cipta Kerja memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyarakat.
RUU Cipta Kerja, lanjut Airlangga, diperlukan untuk mendongkrak lapangan pekerjaan dan efektivitas birokrasi.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,"tutup Menteri Koordinator Perekonomian ini.