DIUNGKAP Menteri Luhut, Terjawab Siapa Pertama Kali yang Mengenalkan Istilah 'Omnibus Law'
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Istilah 'omnibus law' akhir-akhir ini sering didengar.
Terjawab siapa pertama kali yang mengenalkan istilah Omnibus Law hingga kemudian direalisasikan saat ini.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan Omnibus Law disusun agar bisa diterima oleh semua kalangan.
Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
• Ibunya Kubur Bayi Hidup-hidup, Bocah Ini Terlantar dan Ditemukan Tidur Meringkuk di Jalanan
• Permohonan Maaf Fadli Zon setelah UU Cipta Kerja Disahkan, Sebut Omnibus Law Melahirkan Kegaduhan
• Gegara Tema ILC Semalam, Karni Ilyas Mendadak Diprotes Habis-habisan, Netter Minta Temanya Diganti
• 6 Remaja Gelar Pesta Seks Selama 4 Hari di Rumah Kosong, Ada yang Mengaku Pernah Berganti Pasangan
Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.
Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.
Luhut mengklaim Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI tidak akan merugikan rakyat.
"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan. Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami," ujar dia.
Lebih lanjut kata dia, pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses panjang dengan kurun waktu berkisar 4 tahun.
Kala itu dia menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Jadi tidak ada yang baru, itu sudah lama dikerjakan kurang lebih 4 tahun," katanya.
Dengan suara lantang, Luhut menentang oknum-oknum yang menuding pembahasan Omnibus Law tidak transparan.