Kerap jadi Kontroversi hingga Ditolak Buruh, Apa Pengertian dan Isi RUU Omnibus Law Cipta Kerja?

Sejalan dengan itu, gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, pasalnya RUU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.

Editor: Weni Wahyuny
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
ILUSTRASI - Demonstrasi tolak omnibus law di DPRD Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi topik hangat belakangan ini.

Apalagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam waktu dekat bakal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah dan Badan Legislatif DPR sudah sepakat dengan rancangan RUU Cipta Kerja, dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Sejalan dengan itu, gelombang penolakan deras disuarakan di tengah masyarakat, pasalnya RUU Cipta Kerja dinilai merugikan banyak pihak.

Mungkin banyak dari masyarakat yang masih belum memahami apa itu omnibus law cipta kerja dan mengapa RUU ini mendapat tentangan keras dari kalangan buruh.

Polisi Ancam Bubarkan Paksa Jika Ada Massa yang Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja di Jakarta

22 Hari Pelarian Cai Changpan, Pasukan Brimob Diturunkan, Keberadaan Terpidana Mati Mulai Terendus

Kabar Terbaru Obat Pasien Covid-19, Pertama di Indonesia yang Dikembangkan sendiri oleh BUMN

Sikap Politik Presiden PKS yang Baru Ahmad Syaikhu Terhadap Pemerintah, Istikamah di Jalur Oposisi

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Potret Seorang Polwan Pangku Putrinya yang Sedang Tidur saat Sedang Mengamankan Unjuk Rasa

Sosok Ahmad Syaikhu Presiden PKS yang Baru, Hampir jadi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga Uno

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik.

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia.

Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sementara itu, dikutip dari Naskah Akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja, ada 11 klaster yang masuk dalam undang-undang ini antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved