AKP Agus yang Melaporkan Atasannya ke Polda Jatim Akhirnya Batal Mundur dari Polri
AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar
Terkait hal ini, menurut Trunojoyo, Kapolda Jatim langsung memerintahkan biro SDM untuk melakukan konseling.
Hal ini diperlukan, karena untuk mundur dari Polri harus ada persyaratan yang dipenuhi, seperti syarat administrasi, lalu masa dinas minimal 20 tahun dan persetujuan dari atasannya langsung.
Ternyata AKP Agus Tri menyesali keputusannya mengundurkan diri dari Polri.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan," kata Trunoyudo.
"Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan."
"Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia."
"Saat ini yang bersangkutan menyesali itu, tidak jadi mengundurkan diri," terang Trunoyudo.
• Enam Wanita Terduga PSK Terjaring Razia Gabungan di Kayuagung OKI
Diberitakan sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.
Perwira dengan tiga balok berwarna emas itu mengaku tidak betah dengan kepimimpinan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim.
Dia pun membuat laporan ke SPKT.
Isi laporan tersebut berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.
Padahal saat ini Indonesia, khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus penularan Covid-19.