AKP Agus yang Melaporkan Atasannya ke Polda Jatim Akhirnya Batal Mundur dari Polri

AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar

Editor: Wawan Perdana
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo batal mundur dari Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM, BLITAR-AKP Agus Hendro Tri Susetyo yang terlibat perseteruan dengan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya, akhirnya batal mundur dari Polri.

Perseteruan ini diselesaikan setelah Polda Jatim melakukan mediasi dan memberikan konseling. .

“Proses (konseling dan mediasi) ini penting untuk meninjau kembali keputusan yang diambil oleh yang bersangkutan karena saat itu ia dalam keadaan emosi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Karena setiap personel Polri itu bisa dilakukan pembinaan melalui biro SDM.

Dan sayang ya kalau memang pengunduran diri, atau pensiun dini,” tambahnya Truno.

Setelah dimediasi, AKP Agus Tri pun mengurungkan niatnya mundur dari Polri.

“Iya tetap menjadi polisi, yang bersangkutan tidak jadi mengundurkan diri.

Jadi, sudah selesai” ujarnya, Sabtu, (3/10/2020).

Saat ini Agus ditarik di Polda Jatim guna dilakukan penyegaran untuk sementara.

Akan tetapi jabatan Kasat Sabhara masih tetap dijabat olehnya.

UPDATE 4 Oktober : Ada Tambahan 3.992 Kasus Baru Corona di Indonesia, Ini Sebaran di 33 Provinsi

“Jabatannya masih Kasat Sabhara, memang ditarik ke Polda Jatim, tapi jabatannya sekarang masih Kasat Sabhara.

Kan nggak serta merta begitu, ada prosesnya," ungkapnya.

Trunoyudo memastikan AKP Agus berada dalam kondisi yang labil saat menyampaikan pengunduran diri dan tuduhan kepada Kapolres Blitar.

"Yang bersangkutan pada saat menyampaikan hal-hal yang dimaksudkan itu, dalam keadaan kondisi emosional," kata Trunoyudo.

Sesuai surat yang diajukan ke Polda Jatim, AKP Agus mengundurkan diri dari Polri, bukan mundur dari jabatan Kasat Sabhara Polres Blitar.

Terkait hal ini, menurut Trunojoyo, Kapolda Jatim langsung memerintahkan biro SDM untuk melakukan konseling.

Hal ini diperlukan, karena untuk mundur dari Polri harus ada persyaratan yang dipenuhi, seperti syarat administrasi, lalu masa dinas minimal 20 tahun dan persetujuan dari atasannya langsung.

Ternyata AKP Agus Tri menyesali keputusannya mengundurkan diri dari Polri.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan ada sesuatu yang memang penyesalan," kata Trunoyudo.

"Memang suasana batin dan hatinya tentu tidak sesuai dengan yang diharapkan."

"Kami beri pemahaman secara institusi bahkan ini (Polri) menjadi tugas yang mulia."

"Saat ini yang bersangkutan menyesali itu, tidak jadi mengundurkan diri," terang Trunoyudo.

Enam Wanita Terduga PSK Terjaring Razia Gabungan di Kayuagung OKI

Diberitakan sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Jatim.

Perwira dengan tiga balok berwarna emas itu mengaku tidak betah dengan kepimimpinan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar ke Polda Jatim.

Dia pun membuat laporan ke SPKT.

Isi laporan tersebut berupa pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

Padahal saat ini Indonesia, khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Diberi Konseling dan AKP Agus Tri Batal Mundur, ini Update Fakta

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved