Corona di Muratara
Jarak Baru Aturan Protkes 2 Meter, Jubir Satgas Muratara : 1 Meter Saja Masih Banyak yang Langgar
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Susyanto Tunut mengaku sudah mengetahui aturan itu.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Virus Corona atau Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
Kasus orang terinfeksi Virus Corona kian hari semakin bertambah.
Pemerintah terus menggencarkan kampanye 3M untuk mencegah penularan Virus Corona.
Tiga M itu yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Terkait menjaga jarak, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membuat aturan baru.
• OTG yang Positif Covid-19 Tak Perlu Swab Test setelah 14 Hari Isolasi, Ini Penjelasan Dinkes Sumsel
• Penjual Sabu untuk Oknum ASN KUA di Palembang Ternyata IRT, Menangis : Saya Mau Menghidupi Anak Cucu
• Saking Cepatnya, Sampai Tak Terasa Ada yang Rogoh Saku Celana, Pelajar Kecopetan di Pasar 16 Ilir
Sebelumnya jaga jarak untuk mencegah penularan Virus Corona adalah minimal satu meter.
Kini aturan jaga jarak tersebut ditambah menjadi minimal dua meter.
Aturan itu kini sedang dibuatkan pedomannya oleh Satgas Covid-19 pusat di Jakarta.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Susyanto Tunut mengaku sudah mengetahui aturan itu.
"Iya, kami selalu menyimak setiap aturan atau pun instruksi dari atas," kata Susyanto Tunut, Sabtu (3/10/2020).
Menurut dia, aturan baru terkait jaga jarak protokol kesehatan (Prokes) tersebut semata-mata untuk melawan pandemi ini.
Apalagi kasus orang terinfeksi Virus Corona saat ini terus meningkat.
Sementara penerapan protokol kesehatan di lapangan belum berjalan maksimal.
• Sebelum Nasihati Pengantin, Oknum ASN KUA di Palembang Hisap Sabu, Berdalih Tingkatkan Rasa PD
"Pada prinsipnya kita mengikuti saja, yang jelas kita terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau sekarang jaga jarak satu meter saja masih banyak yang melanggar," ujarnya.
Susyanto mengungkapkan, total kasus positif Covid-19 di Muratara per 3 Oktober 2020 ini berjumlah 111 kasus.
Dengan rincian 59 kasus di Kecamatan Rupit, 20 kasus di Kecamatan Rawas Ulu, 14 kasus di Kecamatan Rawas Ilir, 7 kasus di Kecamatan Ulu Rawas.
Kemudian 5 kasus di Kecamatan Karang Jaya, 3 kasus di Kecamatan Nibung, 2 kasus di Kecamatan Karang Dapo, dan 1 kasus di luar wilayah.
Dari total 111 kasus tersebut 90 kasus sudah dinyatakan sembuh dan 6 kasus meninggal dunia.
"Jadi yang masih proses penyembuhan saat ini tinggal 15 kasus lagi, semoga semuanya segera sembuh," kata Susyanto.
Ia menegaskan, 6 kasus meninggal itu semuanya memiliki penyakit bawaan.
"Mereka ada penyakit bawaan, selain ajalnya juga sudah tiba," ujar Susyanto.