Gelar Pesta dengan Hiburan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Setelah memeriksa beberapa saksi dan memiliki beberapa alat bukti, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan tersangka
TRIBUNSUMSEL.COM, TEGAL-Pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal masuk ke ranah hukum.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan memiliki beberapa alat bukti, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
• Rapat dengan Komisi X DPR RI, Kadispora Sumsel Sampaikan 4 Hal Penting Pendanaan Olahraga
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
• Rizki DA Bereaksi Diberi Nasihat Menohok oleh Netizen, Akhirnya Jawab Isu Istrinya Hamil Duluan
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.
Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
"Ia disangkakan Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara," kata Rita.
Menurut Rita, meski ditetapkan tersangka, WES tidak ditahan.