Rapat dengan Komisi X DPR RI, Kadispora Sumsel Sampaikan 4 Hal Penting Pendanaan Olahraga
Rapat yang diketuai oleh Panja RUU SKN Dede Yusuf itu mengapresiasi seluruh paparan dan masukan dari Kadispora Sumsel
Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Selatan Akhmad Yusuf Wibowo menyampaikan pendapat dan masukan dalam rapat bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Senin (28/9/2020).
Rapat ini agendanya masukan mengenai pendanaan olahraga.
Yusuf menyampaikan beberapa hal, yakni perlu adanya regulasi yang memastikan adanya jaminan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) bagi ketersediaan perlengkapan keolahragaan dalam mendukung pengembangan dan peningkatan olahraga dan nasional.
Yang kedua yakni dalam penyusunan APBN/APBD perluasan ada pedoman (peraturan/petunjuk teknis) dalam menerapkan pendapatan penganggaran bidang keolahragaan yang berbasis pada program secara terukur dan efektif.
“Kemudian perlu regulasi yang mengatur pembentukan suatu wadah yang mengurus tentang usaha pengembangan pendanaan keolahragaan nasional dan daerah yang melekat pada organisasi/lembaga urusan keolahragaan di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap Yusuf.
Keempat yakni pemerintah dan/atau swasta perlu mempersiapkan langkah-langkah konkret yang dinamis, kreatif dan berkesinambungan untuk mengembangkan pendanaan keolahragaan nasional dan daerah.
Untuk diketahui Kadispora Sumsel menjadi salah satu undangan dalam rapat RDP/RDPU Panja RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional Komisi X DPR RI.
Selain Kadispora Sumsel, undangan lainnya yakni CSR PT Gudang Garam (Sponsor PTM Surya Kediri), CSR Klub Bola Voli Samator Surabaya, CSR Klub Bola Voli Jakarta BNI 46 yang juga hadir pada rapat tersebut.
Sementara dari Panja beranggotakan diantaranya Desi Ratnasari, Rano Karno dan anggota lainnya.
Rapat yang diketuai oleh Panja RUU SKN Dede Yusuf itu mengapresiasi seluruh paparan dan masukan dari Kadispora Sumsel.
Selain itu juga mengapresiasi Pimpinan Klub Bola Voli Samator dan Steering Coommite Proliga BNI 46 sebagai bahan pertimbangan Panja RUU Sistem Keolahragaan Nasional Komisi X DPR RI dalam merumuskan Revisi UU No 3 Tahun 2005 Tentang Keolahragaan Nasional (UU SKN).