Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba
Fakta Baru Doni Anggota DPRD Palembang Sewaktu Mahasiswa Pernah Ditahan Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Doni
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Doni Anggota DPRD Palembang ditangkap karena memiliki 5 kg sabu dan ribuan ekstasi, Selasa (22/9/2020).
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Doni.
Dari hasil penyelidikan pun terungkap, Doni sebelumya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat kasus yang sama pada 2012 lalu.
Saat itu Doni masih menjadi seorang mahasiswa.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Doni merupakan seorang residivis kasus narkoba.
"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).
Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.
Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap Doni.
"Saya lapor, Bu ini mohon izin kami saat ini melakukan penangkapan dengan BNN pusat bahwa satu anggota ibu, D ditangkap. 'Oh iya kami tidak heran lagi dengan itu, kami mendukung BNN',"ujar Jon menirukan perbincangannya tersebut.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang. X
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.
Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan baik dari rumah sakit maupun dari BNN.
KPU tunggu proses PAW Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan jika calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.
"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).