Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba
Kadernya Ditangkap Jadi Bandar Sabu, Ketua Golkar Sumsel : Prihatin dan Mencoreng Partai
Dijelaskan Dodi, pihaknya akan segera mennon aktifkan Doni sebagai kader Golkar Palembang, sambil menunggu proses hukum berjalan
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Anggota DPRD Palembang, Doni SH ditangkap BNN karena kepemilikan 5 kg sabu dan ribuan ekstasi.
Doni ternyata sejak lama menjadi incaran, jadi target operasi dari petugas.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Sumsel membekuk Doni saat sedang membawa 5 kg sabu menggunakan sepeda motor, Selasa (22/9/2020).
Doni ditangkap bersama istri dan tiga orang lainnya karena menyimpan kiloan sabu dan ribuan esktasi.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan 23 JAnuari 2020, diketahui Doni memiliki harta Rp 1.647.410.506.
Harta terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar, kemudian alat transportasi dan mesin Rp 60 juta, harta bergerak lainnya Rp 365 juta, kas dan setara kas Rp 22.410.506.
Namun ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.718.000.000, sehingga total harta kekayaanya minus Rp 70.589.494.
Kepala BNNP Sumsel Irjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan didampingi Kepala Kasubdit Pengejaran BNN RI Pusat Kombes Pol Wahyu, mengatakan, pelaku pelaku ini ada kaitannya dengan jaringan bus pelangi yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu.
Jon pun menyayangkan Doni yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba.
Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.
"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tegas Jon.
Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.
"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," jelasnya.