Protokol Kesehatan di Palembang

17 Orang Didenda Rp100 Ribu karena Langgar Prokes di Palembang, Lansia Diberi Sanksi Ini

Sisanya adalah orang lanjut usia yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan perwali, hanya diberikan sanksi pe

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
RAZIA MASKER - Warga yang terjaring razia masker menjalani sidang tipiring di pelataran Monpera Palembang, Kamis (17/9/2020) 

Sedangkan hukuman berupa sanksi sosial seperti menyapu jalanan, tidak akan dilakukan hingga ada putusan dari sidang tipiring yang dilakukan.

Penata Rambut di Muara Enim Nyambi jadi Bandar Sabu, Salon Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

"Karena kita juga harus menyesuaikan dengan jadwal dari pengadilan. Kita juga tidak bisa kita langsung memutuskan pemberian sanksi kepada pelanggar karena yang berhak melakukan itu hanya pengadilan. Nanti kalau itu terjadi (pemberian sanksi tanpa sidang), namanya menyerang kehormatan seseorang. Itukan melanggar HAM, makanya perlu keputusan pengadilan. Itu lah kenapa dilakukan penahanan kartu identitas sampai yang bersangkutan menjalani sidang tipiring pada jadwal yang telah ditentukan, supaya pelanggar ini bisa tetap dapat sanksi," jelasnya.

Selanjutnya aparat gabungan akan mentargetkan perkantoran sebagai lokasi dilaksanakan razia.

Hal ini dikarenakan sudah banyak perkantoran di Palembang yang menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Termasuk ke kantor-kantor instansi pemerintahan juga akan menjadi target razia.

"Untuk lokasi razia, masih kami rahasiakan. Intinya kami akan menyisir setiap tempat yang dirasa perlu untuk dilakukan razia protokol kesehatan," ujarnya.

Diwawancarai terpisah, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, tak hanya berfokus di jalan raya, aparat gabungan juga mentargetkan tempat-tempat keramaian sebagai lokasi dilakukannya razia penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang.

Tak terkecuali di pesta hajatan atau resepsi pernikahan juga tidak luput akan menjadi titik lokasi dilakukannya razia.

"Boleh jadi tamu undangannya yang kena (razia), bisa juga panitia dan penyelenggaranya yang kena kalau memang kedapatan melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Pemberlakuan serupa juga akan dilakukan di tempat-tempat keramaian di Palembang.

Dewa mengatakan, pemkot Palembang sendiri akan menurunkan ratusan anggota Sat Pol PP untuk menyisir lokasi keramaian seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan hingga berbagai fasilitas umum, termasuk instansi dan perusahaan.

"Untuk perusahaan swasta, sesuai dengan perwali nomor 27 tahun 2020, sanksinya bisa kena ke perusahaan, tapi bisa juga dikenakan pada perorangan," ujarnya.

Kemudian hasil penegakan  sanksi bagi warga yang terjaring razia ini, akan dievaluasi dalam satu Minggu kedepan.

"Karena masih hari pertama, jadi kita lihat dulu apakah ada tren penurunan angka covid-19 di Palembang dengan adanya razia ini," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved