Protokol Kesehatan di Palembang

17 Orang Didenda Rp100 Ribu karena Langgar Prokes di Palembang, Lansia Diberi Sanksi Ini

Sisanya adalah orang lanjut usia yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan perwali, hanya diberikan sanksi pe

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
RAZIA MASKER - Warga yang terjaring razia masker menjalani sidang tipiring di pelataran Monpera Palembang, Kamis (17/9/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di hari pertama penegakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang, petugas gabungan berhasil menjaring 75 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker, Kamis (17/9/2020).

Dari jumlah tersebut, ada 17 orang yang memilih untuk membayar sanksi denda ketimbang harus menjalani sanksi sosial seperti menyapu jalanan, membersihkan parit atau memungut sampah di sekitar kawasan Monpera Palembang.

"Sebanyak 17 orang tersebut bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp100 ribu per orang. Hal ini mereka putuskan sendiri dalam sidang tipiring bagi pelanggar protokol kesehatan di Palembang," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Satpol PP kota Palembang, Budi Nurma, Kamis (17/9/2020).

Seorang Ayah di Palembang Menangis Kehilangan Anak Gadisnya, Terakhir Dijemput OTD Naik Mobil

Budi menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan secara langsung oleh pelanggar kepada bendahara yang berada di posko yustisi kawasan Monpera (Monumen Perjuangan Rakyat) Palembang.

Dalam posko ini sudah ada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang serta hakim dan panitera Pengadilan Negeri Palembang yang memang ditugaskan untuk menggelar sidang tipiring bagi para pelanggar masker.

Hari Pertama Penerapan Sanksi Pelanggar Masker di Palembang, Masih Ada Pilihan Sanksi Nyapu Jalan

Salah seorang warga yang terjaring razia masker memilih menjalankan sanksi sosial membersihkan jalan di lapangan monumen Monpera Palembang, Kamis (17/9/2020)
Salah seorang warga yang terjaring razia masker memilih menjalankan sanksi sosial membersihkan jalan di lapangan monumen Monpera Palembang, Kamis (17/9/2020) (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA DWI ANGGRAINI)

"Uang denda tersebut kemudian kita setorkan ke rekening ke kas daerah pemerintah kota. Penyerahan uangnya memang langsung diberikan ke bendahara kita. Dan catatan siapa-siapa saja yang bayar denda, sudah ada dari jaksa-jaksa di posko," ujarnya.

IRT di Palembang Bingung, Motor Suami Hilang saat Ditinggal Belanja ke Warung

Di luar dari 17 orang yang memutuskan untuk membayar denda, sebanyak 33 pelanggar lainnya lebih memilih menjalani hukuman sanksi sosial.

Sisanya adalah orang lanjut usia yang terjaring razia kerena sama sekali tidak membawa masker dan sebagai penegakan perwali, hanya diberikan sanksi peringatan.

Hal ini diputuskan setelah menjalani sidang tipiring.

Ia menjelaskan, dari keseluruhan jumlah pelanggar, ada sebanyak 53 orang diwajibkan menjalani sidang tipiring.

Serta 22 orang lagi hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan.

Mertua Menangis Arifin Tewas di Jembatan Musi IV, Tinggalkan 3 Anak : Dia Menantu yang Baik

Budi menjelaskan, 22 orang yang mendapat sanksi ringan tersebut, telah sesuai dengan kriteria sebagaimana yang diatur dalam perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru ditengah pandemi covid-19 termasuk wajib masker

"Teguran tertulis ataupun lisan diberikan kepada warga yang bawa masker, tapi tidak menggunakannya," ujar dia.

Sidang Selasa dan Kamis

Sementara itu, Budi mengatakan, jadwal sidang tipiring hanya dilakukan dua kali dalam sepekan tepatnya di hari Selasa dan Kamis.

Untuk itu bagi pelanggar yang terjaring razia, selanjutnya hanya dilakukan penahanan identitas sampai pelaksanaan sidang tipiring dilakukan sesuai jadwal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved