Penusukan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber Titip Salam untuk Jokowi saat Dijenguk Mahfud : Salam Sungkem Kepada Bapak Presiden

Selain itu, Syekh Ali Jaber juga mengingatkan agar umat Islam tidak mudah terpancing dan diadu domba terkait peristiwa penusukan yang dialaminya.

Editor: Weni Wahyuny
(Dok. Kemenko Polhukam)
Ulama Syekh Ali Jaber menitipkan salam kepada Presiden Joko Widodo saat dijenguk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pasca-peristiwa penusukan di Lampung. Mahfud mendatangi mendatangi kediaman Syekh Ali Jaber pada, Senin (14/9/2020) malam. 

"Itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah, itu yang terpenting," kata Mahfud.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.

“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.

Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.

Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.

“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.

Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.

Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.

Tak Terima Pelaku Dianggap Gila

Kondisi terkini pendakwah Syekh Ali Jaber setelah ditusuk oleh seseorang saat ceramah di Provinsi Lampung, Minggu (13/9/2020) petang.

Kondisi Syekh Ali Jaber dikabarkan semakin membaik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved