Berita Palembang

Pasutri Asal Aceh Antar 6 Kg Sabu ke Suami Istri di Palembang, Dibungkus Dalam Kemasan Kopi

Nantinya di Sumsel tepatnya di Palembang, barang yang mereka bawa akan diterima langsung Alex Wasim alias Kiyai dan istrinya Yuliani.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Para tersangka ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12.8 kg dan pil ekstasi sebanyak 1.164 butir selama akhir Agustus hingga pertengahan September.

Diperkirakan setidaknya ada 80.405 jiwa yang diselamatkan dari bahaya narkoba.

Salah satu tangkapan yakni jaringan asal Aceh yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Empat tersangka yang diamankan yakni Asman Syamsudin, Astuti, Alex Wasim alias Kiyai dan Yuliani.

Keempatnya ini, ditangkap ketika akan memberi dan menerima narkoba jenis sabu seberat 6 kg. 

Juru Parkir di Palembang Polisikan Oknum Pol PP, Kepala Dipukul Gegara Tak Diberi Uang Tagihan

Asman dan Astuti yang merupakan pasutri ini berangkat dari Aceh dengan menggunakan mobil milik mereka menuju ke Sumsel.

Nantinya di Sumsel tepatnya di Palembang, barang yang mereka bawa akan diterima langsung Alex Wasim alias Kiyai dan istrinya Yuliani.

Menurut Asman, barang tersebut diberikan seseorang dan nantinya harus diantarkan ke orang yang sudah dituju.

Dengan dibekali uang perjalanan, Asman dan istrinya Astuti berangkat menuju ke Palembang untuk mengantarkan barang tersebut.

Pelaku Asah Parang Sebelum Membacok, Keluarga Minta Pembunuh Imam Masjid di OKI Dihukum Seumur Hidup

"Aku mengajak istri, agar tidak terlalu mencolok. Tahu kalau itu narkoba dan istri juga tahu. Kami dijanjikan upah Rp25 juta, tetapi belum diberikan. Hanya uang jalan dan untuk merental mobil," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Sedangkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menjelaskan, para bandar terus berupaya untuk mengelabui polisi agar barang haram mereka bisa beredar di masyarakat.

"Modus yang saat ini dilakukan bandar dan pengedar untuk memasukkan barangnya sampai ke Palembang, dengan cara mengemas kembali sabu ini. Sabu dikemas dengan menggunakan kemasan kopi, sehingga bila tidak jeli sekilas itu kopi," jelas Prof Eko.

Jalur darat, biasanya menjadi jalur favorit para bandar untuk mendistribusikan barang haram mereka.

Tuan Rumah Hajatan di Palembang Siap-siap Kena Sanksi jika Langgar Protokol Kesehatan

Dengan menyewa mobil atau menumpang kendaraan umum seperti bus, para bandar biasanya memerintah orang untuk mengantarkan barang haramnya dengan janji upah yang lumayan menggiurkan.

Dengan semakin masifnya peredaran narkoba di Sumsel, sehingga ini bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum untuk memberantasnya.

Tetapi memang, butuh peran serta semua pihak untuk menyelamatkan anak bangsa dari incaran peredaran narkoba yang saat ini terus menerus diselundupkan.

"12.8 kg sabu ini, merupakan kualitas terbaik. Dengan mengamankan 13 orang tersangka, pastinya narkoba yang mereka bawa gagal beredar," katanya.

Pasal yang akan dikenakan kepada 13 tersangka yakni  Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Ini sebagai efek jera terhadap bandar ataupun pengedar karena ancaman hukumannya tidak main-main bisa dikenakan hukuman 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup bahkan hukuman mati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved