Corona di OKI
Pakai Masker Tapi Tak Tutupi Hidung Tetap Didenda, Operasi Yustisi di OKI, Hari Pertama Baru Teguran
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan telah diterbitkan peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan dan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Hari ini merupakan pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan penyebaran Covid-19 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
Setelah berbulan-bulan sebelumnya tim gabungan dari Kepolisian, TNI, Pol PP dan berbagai pihak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Jika selama masa sosialisasi petugas bersikap preventif, maka saat operasi yustisi digelar para pelanggar protokol kesehatan akan langsung diberikan tindakan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan telah diterbitkan peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait penerapan protokol kesehatan dan berhubungan dengan pelaksanaan operasi Yustisi.
• BREAKING NEWS: Ketua Imam Masjid Nurul Iman Tanjung Rancing OKI Meninggal, Dibacok saat Salat Magrib
• FAKTA Baru Pembacok Imam Masjid di Tanjung Racing OKI, Ternyata Sopir Pribadi: Sudah Semakan Seminum
"Hari ini, hari pertama kita laksanakan yustisi (penegakan) terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Namun untuk hari pertama kita dahulukan kegiatan yang masih bersifat teguran dan imbauan sembari menegaskan bahwa peraturan ini akan segera ditegakkan, supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar tidak kena sanksi," terang Kapolres saat ditemui di halaman Mapolres OKI, Senin (14/9/2020).
Dilanjutkannya, operasi ini bertujuan guna memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
"Tujuannya untuk kita bersama. Jika bisa memutus rantai penyebaran corona, maka kehidupan normal kembali tertata, ekonomi dan kesejahteraan meningkat," ucapnya.
Dikatakan Kapolres, pihaknya akan melibatkan berbagai stakeholder mulai dari Pol PP, TNI hingga pengadilan dan kejaksaan.
"Supaya penerapan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih disiplin, jika ditemukan pelanggar kita akan langsung melakukan penindakan di tempat," tegasnya.
• Sudah Lama Intai Syekh Ali Jaber, AA Pelaku Penusukan Akui Sering Terbayang-bayang dengan Ceramahnya
Selanjutnya, Kapolres membeberkan hasil evaluasi selama dilakukannya sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Di mana hambatan penyebab sebagian masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan ini yakni karena merasa kurang nyaman menggunakan masker.
"Hambatannya selama ditemukan di lapangan, sebagian oknum masyarakat kurang nyaman memakai masker.
Namun sebagian masyarakat juga sebenarnya sudah taat bagaimana manfaat menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Kayuagung, Imran SH mengatakan akan ikut menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum.
"Iya setelah sosialisasi ini selesai, kita akan menerapkan denda di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19,"
"Nantinya masyarakat akan dikenakan denda mulai Rp50 hingga Rp500 ribu sesuai tingkat kualitas perbuatan yang dilanggar," jelas Imran.
"Bagi masyarakat yang menggunakan masker namun tidak menutupi sampai hidung (masker diturunkan-red) juga akan dikenakan denda," tambahnya.