1 Kilogram Sabu Dibawa Dari Padang ke PALI
Dari ungkap kasus ini, setidaknya ada 11.735 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Dari sini, kami harapkan peran serta semuanya.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 1.8 kg sabu yang merupakan hasil ungkap kasus sepanjang bulan Juli lalu.
Tak hanya sabu, ada pula 350 butir narkoba jenis pil ekstasi yang juga dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini, dengan cara diblander dan dicampur detergen agar tidak disalahgunakan lagi setelah dimusnahkan.
Dari sekian banyak barang bukti yang diamankan, narkoba yang paling banyak diamankan dari tersangka Tiwarno alias Warno.
Warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI ini, ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu saat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI, Sabtu (25/7/2020) pukul 04.00 lalu.
Tersangka mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang. Orang tersebut dari Padang dan bertemu untuk memberikan sabu. Dari situ, nantinya akan dibawa ke PALI dan didistribusikan di wilayah PALI.
"Aku dijanjikan upah Rp 10 juta. Bila barangnya sudah sampai, baru dibayar. Belum dibayar dan terima upah, malah tertangkap. Orang yang datang dari Padang sudah langsung pergi," ungkap tersangka ketika diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (11/9/2020).
Tak hanya tersangka Warno yang diamankan, ada pula tersangka Abdul Rahmad dan Wahyu Saputra keduanya warga Dusun III Sukarami Kecamatan Sekayu Muba yang diamankan dengan barang bukti 109.38 gram sabu saat di Jalan Lubuk Linggau Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Muba, Kamis (23/7/2020) pukul 23.53.
Ada pula, tersangka Ari Wijaya warga Dusun 1 Kelurahan Talang Ubi PALI yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 197, 92 gram saat berada di Dusun II Talang Ubi PALI, Minggu (26/7/2020) pukul 18.30.
Ada pula tersangka Darmawan alias Mawan warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang dan Derry Irawan Jalan Kopral Urip Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju Palembang. Kedua tersangka ini diamankan bersama barang bukti 250 butir ekstasi logo mahkota.
Mereka ditangkap saat berada di Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Rabu (29/7/2020) pukul 13.30.
"Barang ini dari seseorang yang diminta untuk diberikan seseorang. Katanya, nanti kalau barangnya sudah sampai aku dibayar Rp 2 juta," ungkap Darmawan.
Selain tersangka Darmawan, polisi juga menangkap Doan Apriansyah warga lorong Selita Kelurahan 7 Ulu Kecamatam SU 1 Palembang. Dari tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 72,28 gram. Tersangka ditangkap saat di Jalan Mufakat V Lorong Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Senin (13/7/2020) pukul 23.41.
Begitu pula dengan tersangka Yukoko alias Riko warga Jalan Taqwa Mata Merah Lorong Madya Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap bersama temannya Mamas Yitno warga Jalan Praja Gupta Kelurahan Sematang Borang dengan barang bukti 100 butir logo B.
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Pahlawan Palembang, Selasa (21/7/2020) pukul 10.30.