Berita Kriminal

Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup

Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Salah seorang pelaku inisial MR (16) sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun ditolak oleh pihak rumah sakit. Lalu diantar pulang ke rumah. Setelah itu korban baru diketahui sekarat oleh keluarganya. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi,
Kamis (2/7/2020).

Sementara itu, dari pengakuannya, MR berujar bahwa motor milik kakak angkatnya itu ia jual di kawasan Tangga Buntung, Palembang dengan harga Rp1,5 juta.

Uang penjualan itu diberikan kepada Madon sebesar Rp.500.000.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp500.000 saya kasih ke Madon," ungkapnya saat ditemui di Polda Sumsel.

Diwawancarai terpisah, Madon mengatakan, tidak ada niat untuk membunuh korban.

Namun, karena korban melawan ia terpaksa membunuhnya.

Madon berujar, ide pembegalan itu ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.

Sambungnya, aksi tersebut terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp800.000 kepada koperasi.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya.
Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa,"ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved