Berita Kriminal
Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup
Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus viral seorang remaja di Palembang berinisial MR yang masih berusia 16 tahun namun nekat membegal kakak angkatnya sendiri hingga tewas akhirnya memasuki ranah persidangan.
Terdakwa Romadon Irwansyah alias Madon (24), rekan MR yang membantu tindak kejahatan itu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Murni SH MH, Madon terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.
Hukuman tersebut sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) dan Ayat (4) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang terancam menjerat Madon.
"Bahwa MR dan terdakwa Madon berencana mengambil motor beat yang dipakai korban dan menganiaya korban di sekitar PT ABP," ujar JPU dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Kamis (10/9/2020).
JPU menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (6/6/2020) lalu.
Terdakwa nekat membegal Khaidrudin Saputra (33 tahun saat masih hidup) bersama-sama dengan MR (16) yang disinyalir otak dari tindakan keji tersebut.
Padahal diketahui, MR tak lain merupakan adik angkat korban.
"Korban dianiaya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya," ujar JPU.
Melihat korban yang sudah bersimbah darah, terdakwa Madon langsung kabur.
Sedangkan MR sempat membantu korban dengan mengangkatnya ke motor.
Korban kemudian dilarikan ke RS Myria namun nyawanya tidak tertolong.
"Disaat warga lainnya lengah, MR juga sempat mengambil HP korban dan kabur menggunakan motor milik kakak angkatnya itu," ungkap JPU.
Diberitakan sebelumnya, Romadon Irwansyah alias Madon (24) dan MR (16) diamankan Jatanras Polda Sumsel lantaran nekat membegal dan membunuh
Khaidrudin Saputra (33 tahun saat masih hidup).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, keduanya ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.
"Salah seorang pelaku inisial MR (16) sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun ditolak oleh pihak rumah sakit. Lalu diantar pulang ke rumah. Setelah itu korban baru diketahui sekarat oleh keluarganya. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi,
Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, dari pengakuannya, MR berujar bahwa motor milik kakak angkatnya itu ia jual di kawasan Tangga Buntung, Palembang dengan harga Rp1,5 juta.
Uang penjualan itu diberikan kepada Madon sebesar Rp.500.000.
"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp500.000 saya kasih ke Madon," ungkapnya saat ditemui di Polda Sumsel.
Diwawancarai terpisah, Madon mengatakan, tidak ada niat untuk membunuh korban.
Namun, karena korban melawan ia terpaksa membunuhnya.
Madon berujar, ide pembegalan itu ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.
Sambungnya, aksi tersebut terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp800.000 kepada koperasi.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya.
Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa,"ungkapnya.