Berita Kriminal

Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku Begal Kakak di Palembang Dijerat Pasal Berlapis, Maksimal Dipenjara Seumur Hidup

Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus viral seorang remaja di Palembang berinisial MR yang masih berusia 16 tahun namun nekat membegal kakak angkatnya sendiri hingga tewas akhirnya memasuki ranah persidangan.

Terdakwa Romadon Irwansyah alias Madon (24), rekan MR yang membantu tindak kejahatan itu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Murni SH MH, Madon terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

Hukuman tersebut sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) dan Ayat (4) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang terancam menjerat Madon.

"Bahwa MR dan terdakwa Madon berencana mengambil motor beat yang dipakai korban dan menganiaya korban di sekitar PT ABP," ujar JPU dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Kamis (10/9/2020).

JPU menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (6/6/2020) lalu.

Terdakwa nekat membegal Khaidrudin Saputra (33 tahun saat masih hidup) bersama-sama dengan MR (16) yang disinyalir otak dari tindakan keji tersebut.

Padahal diketahui, MR tak lain merupakan adik angkat korban.

"Korban dianiaya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya," ujar JPU.

Melihat korban yang sudah bersimbah darah, terdakwa Madon langsung kabur.

Sedangkan MR sempat membantu korban dengan mengangkatnya ke motor.

Korban kemudian dilarikan ke RS Myria namun nyawanya tidak tertolong.

"Disaat warga lainnya lengah, MR juga sempat mengambil HP korban dan kabur menggunakan motor milik kakak angkatnya itu," ungkap JPU.

Diberitakan sebelumnya, Romadon Irwansyah alias Madon (24) dan MR (16) diamankan Jatanras Polda Sumsel lantaran nekat membegal dan membunuh
Khaidrudin Saputra (33 tahun saat masih hidup).

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, keduanya ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved