CATAT Syaratnya ! Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 1 Tahun Cukup Bayar Satu Tahun, Berlaku di Sumsel
Herman Deru mengimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun deng
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Sedang untuk syaratnya yaitu WP menyampaikan permohonan kepada KUPTB setempat dengan dilampiri beberapa berkas seperti surat pernyataan bermeterai, surat keterangan bengkel resmi yang menyatakan memang benar kendaraan tersebut berada di bengkel dan sedang diperbaiki.
Kemudian foto kendaraan, nanti pihak UPTB melakukan pemeriksaan ke bengkel dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan.
Kalau untuk kendaraan akibat kecelakaan disertakan juga keterangan dari pihak berwenang (kepolisian), untuk kendaraan yang hilang dilampiri berita acara kehilangan dari pihak kepolisian.
Berkas tersebut dilampiri dengan fotokopi KTP WP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, SKPD pembayaran tahun terakhir dan untuk badan usaha dilampiri Akte Pendirian Perusahaan.
"Kemudian KUPTB setempat menyampaikan ke Kepala Bapenda Provinsi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK Gubernur. Setelah SK keluar akan dikirimkan kepada UPTB masing-masing untuk tindak lanjut," jelasnya.