CATAT Syaratnya ! Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 1 Tahun Cukup Bayar Satu Tahun, Berlaku di Sumsel

Herman Deru mengimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun deng

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
ILUSTRASI - Kondisi masyarakat yang membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai saat Pandemi Covid19, Selasa (12/5/2020). 

Sedang untuk syaratnya yaitu WP menyampaikan permohonan kepada KUPTB setempat dengan dilampiri beberapa berkas seperti surat pernyataan bermeterai, surat keterangan bengkel resmi yang menyatakan memang benar kendaraan tersebut berada di bengkel dan sedang diperbaiki. 

Kemudian foto kendaraan, nanti pihak UPTB melakukan pemeriksaan ke bengkel dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan. 

Kalau untuk kendaraan akibat kecelakaan disertakan juga keterangan dari pihak berwenang (kepolisian), untuk kendaraan yang hilang dilampiri berita acara kehilangan dari pihak kepolisian.

Berkas tersebut dilampiri dengan fotokopi KTP WP, fotokopi STNK, fotokopi BPKB, SKPD pembayaran tahun terakhir dan untuk badan usaha dilampiri Akte Pendirian Perusahaan.

"Kemudian KUPTB setempat menyampaikan ke Kepala Bapenda Provinsi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dibuatkan SK Gubernur. Setelah SK keluar akan dikirimkan kepada UPTB masing-masing untuk tindak lanjut," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved