CATAT Syaratnya ! Pajak Kendaraan Mati Lebih dari 1 Tahun Cukup Bayar Satu Tahun, Berlaku di Sumsel
Herman Deru mengimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun deng
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan berikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak yang lebih nunggak lebih dari satu tahun.
Wajib pajak yang nunggak lebih dari satu tahun boleh dibayarkan hanya setahun saja, namun dengan syarat.
Gubernur Herman Deru mengingatkan pemilik kendaraan bahwa Pemprov Sumsel bukan hanya pembebasan BBNKB tetapi juga pokok pajaknya yang lebih dari satu tahun juga dapat dihapuskan.
"Pemutihan ini tidak hanya bunga dan denda, pokoknya pun saya instruksikan untuk dikurangi yang lebih dari satu tahun misal pajaknya mati lebih dari satu tahun maka bisa bayar satu tahun selama memiliki alasan yang jelas," paparnya saat meninjau Kantor Samsat Palembang I, Kamis (3/9/2020).
Herman Deru mengimbau masyarakat wajib pajak yang memiliki pajak kendaraan yang mati lebih dari satu tahun segera melakukan pembayaran satu tahun dengan alasan yang jelas.
"Kepada wajib pajak yang pajak kendaraannya mati lebih dari satu tahun bisa bayar satu tahun dengan alasan yang jelas," imbaunya
Dengan diadakannya perpanjangan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB sampai dengan 30 September 2020 terjadi kenaikan PAD.
"Terkait dengan pertumbuhan ekonomi membaik, aspek kepatuhan membaik dan untuk diketahui kita memasuki september ini PAD kita sudah mencapai 70 persen," ujar HD.
Nah bagi Anda yang pajaknya belum dibayarkan lebih dari satu tahun berikut cara, syarat dan prosedurnya jika ingin mengajukan penghapusan poko wajib pajak yang lebih dari satu tahun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Neng Muhaibah melalui Kabid Pajak Provinsi Sumsel, Emi Surahwahyuni mengatakan, memang benar bahwa dimungkinkan untuk penghapusan pajak seperti yang dikatakan Gubernur Sumsel Herman Deru, dengan alasan yang jelas.
"Jadi alurnya wajib pajak (WP) menyampaikan permohonan kepada KUPTB setempat. Kemudian KUPTB setempat menyampaikan ke Kepala Bapenda Provinsi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Gubernur," katanya, Jumat (4/9/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pajak yang lebih dari satu tahun bisa dihapuskan pokonya dengan syarat objek pajak mengalami rusak berat, sehingga tidak mungkin difungsikan kembali.
Lalu objek pajak hilang dan telah dilaporkan ke instansi berwenang. Kemudian subjek pajak menutup usahanya dan atau subjek pajak meninggal dunia, sehingga tidak diketahui ahli warisnya/penanggung pajaknya.
Atau bisa juga karena sudah tidak bisa dilacak atau diketahui kepemilikannya dan objek pajak telah dicabut registrasinya oleh instansi berwenang.