Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prawedding Istrinya, Honorer BPKAD Sumsel Dituntut 15 Tahun Penjara

Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Daud SH dan Rizal SH, Kuasa Hukum terdakwa Priamos alias Amos. 

"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, tindakan itu bermula dari terdakwa yang mendengar cerita teman-teman sekantornya bahwa saksi Meily Agustina Putri yang tak lain istri terdakwa, sering mengobrol dan duduk bersama dengan korban pada saat jam kerja.

Namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh terdakwa dan belum timbul kecurigaan terhadap istrinya.

Seiring berjalannya waktu, antara terdakwa dan istrinya terjadi ribut dalam rumah tangga mereka.

Sehingga saat itu antara terdakwa dengan istrinya saling tidak berteguran.

Puncaknya saat terdakwa memergoki istrinya menjemput sekolah anak mereka. Saat itu istrinya ditemani oleh korban. Dari situ terdakwa baru mengetahui sang istri sering diantar pulang oleh korban.

Kemudian, muncul rasa kecurigaan yang dirasakan terdakwa terkait hubungan istrinya dengan korban.

Akibat memendam rasa cemburu dan emosi yang ditahan selama ini , maka puncaknya pada hari Selasa (21/4/ 2020) sekira Pukul 12.00 WIB, terdakwa mengintai gerak-gerik istrinya dengan korban melalui layar CCTV yang berada di Recepsionis.

Tidak lama kemudian terdakwa melihat dari kamera CCTV tersebut, istrinya berjalan menuju ruangan kosong dengan diikuti oleh korban yang berjalan dari pintu depan mengarah ke ruangan kosong.

Saat itu terdakwa timbul curiga bahwa korban mau menemui istrinya.

Kemudian, terdakwa naik ke lantai dua kantor BPKAD dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari laci meja kerjanya lalu.

Lalu terdakwa menghampiri korban langsung menusuk korban secara berulang-ulang.

Usai kejadian itu, terdakwa langsung diamankan oleh rekan satu kerjanya yang lain.

Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang, namun nyawanya tidak tertolong.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved