Bunuh Pria yang Ganggu dan Ajak Prawedding Istrinya, Honorer BPKAD Sumsel Dituntut 15 Tahun Penjara
Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa Priamos alias Amos (40) yang nekat menghabisi nyawa rekan sekantornya di BPKAD Sumsel dituntut hukuman 15 tahun penjara, Selasa (1/9/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.
"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," ujarnya dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.
Tak dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.
Meski begitu, dari layar monitor terlihat jelas bahwa terdakwa tak kuasa menahan raut kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.
Sebab menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.
"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.
Sementara itu, Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.
"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.
Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).
Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.
Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.
Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian dihadapan majelis hakim.