Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September, Ini Imbauan untuk Warga Prabumulih

Penghapusan atau pemutihan denda pajak tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.

Penulis: Edison | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
ILUSTRASI bayar PKB 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepastian apakah penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor) akan dilakukan perpanjangan atau tidak akhirnya ada titik terang.

Penghapusan atau pemutihan denda pajak tersebut diperpanjang hingga 30 September 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Feri Munanto SSos melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Sunaryo ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2020).

"Penghapusan denda PKB dan BBN KB dilakukan perpanjangan sesuai surat yang baru kita terima yakni hingga 30 September pukul 15.00," ungkap Sunaryo.

Aneh Tapi Nyata, Babi Hutan di Muratara Buntuti Warga Pulang ke Rumah, Tak Mau Pergi Sampai Nangis

Heboh Babi Hutan Jinak di Muratara, Disebut Nangis saat Ditinggal di Luar Rumah, Ini Pendapat PORBI

Sunaryo menuturkan, perpanjangan masa penghapusan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov Sumsel nomor 66/kpts/pemda/2020 tanggal 17 Agustus tentang perpanjangan masa penghapusan sanksi administari PKB dan pembebasan BBN KB di provinsi sumsel.

"Jika pertama dulu hingga 31 Agustus diperpanjang menjadi hingga 30 September, untuk alasan kita tidak tahu pasti kemungkinan karena banyaknya permintaan masyarakat," katanya.

Terkait perpanjangan itu, Sunaryo mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Prabumulih untuk memanfaatkan program penghapusan PKB dan pembebasan BBN KB tersebut.

LINK Pengumuman USMB Universitas Sriwijaya (Unsri) 2 dan 6 September 2020

INFO Beasiswa PT Pertamina EP (PEP) Asset 2, Dibuka Gratis, Ada 6 Kuota

"Manfaatkan kebijakan pemerintah ini karena belum tentu 3-4 tahun sekali ada penghapusan khususnya yang kendaraan masih nama orang lain, sayang sekali jika tidak dimanfaatkan," imbaunya.

Lebih lanjut Sunaryo menuturkan untuk periode pertama Agustus sendiri total keseluruhan yang dibebaskan masih belum ada angka pasti disebabkan masih tinggal dua hari lagi.

Namun hingga 22 Agustus pihaknya telah mencatat berhasil menghapuskan denda pajak sebesar Rp536,795 juta.

"Sabtu kita buka dan terakhir Senin, jadi masih ada dua hari lagi," tambahnya seraya menuturkan animo masyarakat sangat tinggi memanfaatkan program penghapusan PKB dan pembebasan BBN KB tersebut. (eds)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved