Syarat Membuat Laporan Kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang, Hilang Surat hingga Kendaraan
Tribunsumsel merangkum berbagai syarat ketika masyarakat ingin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
13. Persyaratan hilang NPWP
- Melampirkan fotocopy NPWP.
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
14. Persayaratan hilang Skep Pensiun
- Melampirkan fotocoy skep pensiun.
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan dan KK.
- Surat pengantar dari instansi yang mengsluarkan surat tersebut.
15. Persyaratan hilang Asabri
- Melampirkan fotocopy asabri.
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan dan KK.
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
16. Persyaratan hilang kartu Sim Card
- Fotocopy KTP atas nama yang mempunyai kartu Sim Card.
- Melampirkan pengantar dari Grapari.
17. Persyaratan hilang surat pengadaian
- Melampirkan fotocopy KTP pegadaian.
- Melampirkan surat pengantar dari pegadaian.
18. Persyaratan hilang Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.
- Melampirkan pengantar dari kantor lurah setempat.
19. Persyaratan hilang kartu tanda mahasiswa
- Melampirkan fotocopy kartu tanda mahasiswa.
- Melampirkan surat pengantar dari Universitas yang bersangkutan.
20. Persayaratan hilang buku tabungan
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Melampirkan fotocopy buku tabungan.
- Melampirkan pengantar dari bank yang mengeluarkan buku tabungan tersebut.
21. Persyaratan hilang kartu KTA
- Melampirkan fotocopy yang bersangkutan.
- Melampirkan fotocopy kartu KTA.
22. Persyaratan hilang buku raport
- Melampirkan fotocopy hilang buku raport.
- Melampirkan pengantar dari sekolahan yang mengelaurkan buku tersebut.
23. Persyaratan hilang kartu senpi
- Melampirkan fotocopy yang bersangkutan.
- Melampirkan fotocopy kartu senpi.
24. Persyaratan hilang kartu jamsostek
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Melampirkan pengantar dari jamsostek.
25. Persyaratan hilang akte kelahiran
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Melampirkan pengantar dari kantor capil.