Syarat Membuat Laporan Kehilangan di SPKT Polrestabes Palembang, Hilang Surat hingga Kendaraan
Tribunsumsel merangkum berbagai syarat ketika masyarakat ingin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Makanisme pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
SPKT Polretabes Palembang buka 24 jam untuk melayani berbagai pengaduan masyarakat.
Tribunsumsel merangkum berbagai syarat ketika masyarakat ingin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
1. Pengaduan curanmor r2/r4.
Memperlihatkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa :
- STNK asli.
- BPKB (bila kendaraan tidak kredit).
- Bukti setoran dan surat keterangan dari leasing (bila kendaraan kredit).
- Membawa kunci kontak asli dan kunci kontak cadangan.
2. Persyaratan untuk melaporkan hilang surat/dokumen tanah
- Membawa surat keterangan dari kantor kelurahan lokasi tanah.
- Apabila surat tanah tersebut berbentuk akte notaris maka harus minta surat rekomendasi/keterangan dari notaris tempat pembuatan akte tersebut, apabila surat tersebut berbentuk SHM (Sertifikat Hak Milik) maka harus minta surat rekomendasi/surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor BPN.
- Jika tanah didapat dari waris orang tua maka harus ada surat pernyataan ahli waris.
- Jika pemilik atau atas nama surat tanah tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa dari pemilik atau atas nama surat tanah yang hilang tersebut.
- Fotocopy surat yang dimaksud hilang (jika ada) atau surat pendukung lainnya yang merupakan asal usul tanah tersebut (seperti surat jual beli).
- Fotocopy KTP pelapor dan KTP pemilik surat tanah yang hilang tersebut.
- Materai 6000 dan surat pernyataan tanah tersebut bebas sengketa/tidak tersangkut kasus pidana.
3. Persyaratan untuk melaporkan hilang buku nikah
- Fotocopy KTP pelapor.
- Fotocopy kartu keluarga.
- Fotocopy buku nikah yang hilang (jika ada).
- Surat keterangan/pengantar dari KUA tempat dikeluarkannya buku nikah.
- Materai 6000.
4. Persyaratan untuk melaporkan hilang paspor
- Fotocopy KTP pelapor.
- Fotocopy buku paspor yang hilang (bila ada)
- Surat keterangan dari kantor imigrasi setempat.
- Materai 6000.
5. Persayaratan untuk melaporkan hilang BPKB
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy BPKB (bila ada).
- Surat pengantar dari kantor samsat yang menerangkan identitas kendaraan.
- Apabila BPKB bukan atas nama pelapor pelapor wajib melengkapi surat asal usul kendaraan.
- Materai 6000.
6. Persyaratan untuk melaporkan hilang STNK
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy BKPB.
- Apabila kendaraan masih dalam proses kredit maka minta surat pengantar leasing.
- Apabila STNK bukan atas nama pelapor, pelapor wajib membawa surat kuasa.
- Materai 6000.
7. Persyaratan untuk melaporkan hilang ijazah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari sekolah/Universitas tempat dikeluarkannya ijazah.
- Surat kuasa apabila pemilik/atas nama ijazah tidak bisa hadir (lampirkan fotocopy KTP pemberi kuasa).
- Materai 6000.
8. Persyaratan untuk melaporkan hilang cek/giro/bilyet
- Fotocopy KTP.
- Surat pengantar/surat keterangan dari bank yang mengeluarkan cek/giro/bilyet yang hilang tersebut.
- Jika pemilik atau atas nama cek/giro/bilyet tersebut tidak bisa hadir maka harus ada surat kuasa.
- Materai 6000.
9. Persayaratan hilang KTP
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK.
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut (capil).
10. Persyaratan hilang kartu ATM
- Melampirkan fotocopy buku tabungan.
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
11. Persyaratan hilang SIM
- Melampirkan Fotocopy SIM.
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Surat pengantar dimana surat tersebut dikeluarkan.
12. Persyaratan hilang kartu BPJS
- Melampirkan fotocopy kartu BPJS.
- Melampirkan fotocopy KTP atas nama yang bersangkutan.
- Surat pengantar dari instansi yang mengeluarkan surat tersebut.