Berita Prabumulih
Pukul dan Rampas HP Bocah di Prabumulih, Didi Diringkus Polisi
Didi Suarsya (36) diringkus personel Polres Prabumulih Timur karena memukul dan merampas handphone (HP) milik seorang bocah
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Didi Suarsya (36) diringkus personel Polres Prabumulih Timur karena memukul dan merampas handphone (HP) milik seorang bocah.
Warga Jalan Raya Baturaja No 31 RT 04 RW 03 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih itu merampas HP milik bocah berinisial ER.
Mengetahui anaknya jadi korban kejahatan, Ibu korban Komariah (50 tahun), warga Dusun II Desa Tanjung Menang Kelurahan Tanjung Menang Kecamatan Prabumulih Selatan melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Fredy F Triwahyudi mengungkapkan, Dedi syuarsya diringkus karena mencuri handphone warga dengan cara merampas dan memukul korban.
"Peristiwa bermula ketika pada Selasa (28/7/2020) pukul 21.30 anak korban didatangi dua orang pelaku dan memerintahkan korban untuk duduk lalu satu pelaku memukul wajah dan punggung korban berkali-kali serta menerjang dahi kemudian merampas handphone korban," ujarnya.
Fredy menuturkan, mendapat laporan dari keluarga korban tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Lalu saya bersama Tim Opsnal pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 mendapat informasi keberadaan pelaku, kita langsung ke lokasi yang disebutkan dan meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Raya Baturaja No 31 RT 04 RW 03 Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan," tegasnya.
Selain meringkus pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A1K Merah.
"Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tegasnya.
