RESMI Pemerintah Perbolehkan Sekolah Tatap Muka untuk Daerah Zona Kuning, Sebelumnya hanya Hijau
Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diper
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Setelah Zona Hijau, Kini Daerah Zona Kuning Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka