RESMI Pemerintah Perbolehkan Sekolah Tatap Muka untuk Daerah Zona Kuning, Sebelumnya hanya Hijau
Dalam konferensi pers bersama itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang berstatus zona kuning kini diper
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi memperluas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka.
Setelah daerah berstatus zona hijau diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka, kini daerah dengan status zona kuning juga resmi diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Keputusan itu disampaikan dalam konferensi pers virtual Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan live di Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumat (7/8/2020) sore.
"163 zona kuning bisa dilakukan kegiatan sekolah tatap muka," kata Doni sebagaimana dikutip dari siaran live Youtube Kemendikbud.
Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka di zona kuning dilakukan seperti halnya pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau.
Yakni, sekolah tatap muka diizinkan dengan sejumlah syarat seperti kesiapan sekolah, izin dari pemerintah daerah setempat dan juga izin dari orang tua.
• Heboh Petani di Pagaralam Buang-buang Tomat ke Jalanan, Kecewa Harga Anjlok Rp300 per KG
"Sesuai dengan kebijakan Kemendikbud sebelumnya, polanya sama dengan zona hijau. Keputusan (mengadakan sekolah tatap muka) dikembalikan ke daerah," ujar dia.
(Tribunnews.com/Daryono)
Update Corona di Indonesia
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui data jumlah kasus positif corona di Indonesia, Jumat (7/8/2020).
Berdasarkan data di situs covid19.go.id, pasien terkonfirmasi covid-19 bertambah 2.473 orang.
Angka tambahan ini seperti diketahui meningkat ketimbang pada hari Kamis kemarin yang mencapai 1.882 kasus.
Kemudian untuk pasien sembuh bertambah 1.912 pasien atau 64 persen dari kasus terkonfirmasi hari ini.
Kini total pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 77.557 orang.
Untuk angka kematian kini berjumlah 5.693 orang, setelah ada penambahan kasus meninggal hari ini sebanyak 72 orang.
Seperti diketahui, pada Kamis (5/8/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 total ada sebanyak 118.753 kasus.
Sementara, jumlah pasien sudah sembuh menjadi 75.645 orang.
Adapun total pasien meninggal dunia sejumlah 5.521 orang.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.

Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Setelah Zona Hijau, Kini Daerah Zona Kuning Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka