Corona di Sumsel
Denda Tak Pakai Masker di Sumsel Berlaku Minggu Depan, Paling Sedikit Didenda Rp100 Ribu
Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 akan diterapkan pada pekan depan.
Melalui pemberlakuan Pergub tersebut, jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker akan langsung dikenai sanksi berupa denda.
Adapun besaran denda yang diberlakukan yakni denda terendah Rp100 ribu dan tertinggi Rp500 ribu.
"Saya sudah teken Pergubnya. Tapi kan kita perlu penomoran dan kita tinggal beri nomornya saja," ujar Deru, Jumat (7/8/2020).
Dia mengatakan, meski pergub akan mulai diberlakukan namun untuk sanksinya masih harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
• Jubir Satgas Covid-19 PALI Positif Corona, Kasus Baru Bertambah 6 Orang : Benar-benar Tak Aman
"Insya Allah minggu depan langsung diberlakukan. Tapi kita terapkan wajib jalani protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker. Sanksinya kita beri waktu untuk sosialisasi terlebih dulu," kata dia.
Untuk sosialisasi pergub tersebut, pemerintah provinsi memaksimalkan upaya sosialisasi melalui media sosial.
Sementara itu, untuk pengawasan pelaksanaan pergub tersebut juga akan dikerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
"Sosialisasi sekarang ini lebih gampang. Kita kasih jeda untuk sosialisasi beberapa saat, maksudnya sosialisasi sambil penerapan meskipun denda berlaku setelah sosialisasi masif." jelas Deru.
• Heboh Petani di Pagaralam Buang-buang Tomat ke Jalanan, Kecewa Harga Anjlok Rp300 per KG
Dalam Pergub protokol Kesehatan tersebut terdapat rincian sanksi bagi hotel, restoran dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Nanti jika pergubnya diberlakukan akan segera diberitahukan rincian sanksinya, tapi yang paling berat yakni penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar Pergub ini." jelas Deru. (mg3/sp)