Berita OKUS

2 Oknum Kades di OKU Selatan Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Satu Diantaranya Mengundurkan Diri

Terkait pemanggilan penyidik Juproni berdalih persyaratakan adiminitrasi pilkades tahun 2015 dan 2017 tidak memiliki kaitan dengan PMD melainkan sesua

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/IST
Kepala Dinas PMD OKUS Juproni dwawancara media saat memenuhi panggilan penyidik di Mapolres OKU Selatan, Kamis (7/8/2020). 

Laporan Wartawan Sripoku.com Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA -- Dugaan kasus ijazah palsu yang digunakan dua Kepala Desa sebagai syarat adiministrasi pencalonan Kades di Kabupaten OKU Selatan terus bergulir.

Bahkan tim penyidik Polres OKU Selatan melakukan pemanggilan pada Kepala PMD sebagai saksi.

Pemanggilan kali pertama yang dipenuhi oleh Kepala Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (PMD) Juproni SP, d, I dengan menggunakan kemeja putih dan celana dasar hitam pada, Kamis (7/8/2020).

Pemanggilan Juproni, untuk dimintai keterangan pada penyelenggaraan Pilkades terkait adiministrasi pencalonan kades Desa Sugihan, Kecamatan Muaradua Kisam tahun 2015 dan Kades Sinar Napalan Kecamatan Buay Pemaca tahun 2017 lalu.

"Pemanggilan terkait dugaan ijazah palsu Kepala Desa Sugihan dan Kades Sinar Napalan, intinya pertanyaan terkait sejauh mana kewenangan PMD terkait dengan Pilkades," ujar Juproni kepada Sripoku.com, Jumat (7/8/2020).

Denda Tak Pakai Masker di Sumsel Berlaku Minggu Depan, Paling Sedikit Didenda Rp100 Ribu

Terkait pemanggilan penyidik Juproni berdalih persyaratakan adiminitrasi pilkades tahun 2015 dan 2017 tidak memiliki kaitan dengan PMD melainkan sesuai acuan peraturan Perbup no 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa yang dilakukan panitia Desa.

"Jadi intinya tidak ada keterkaitan administrasi denga PMD karena itu verifikasi berkas oleh panitia Desa setelah ada kades terpilih ditetapkan oleh BPD diusulkan ke PMD, kebupati baru di SK kan,"ujar Juproni.

Terdata, laporan yang ditangani Polres OKU Selatan dari masyarakat terhadap Kepala Desa Sinar Napalan terhadap terlapor Karzi yang diduga menggunakan ijazah palsu tingkatan SD untuk persyaratan adimintrasi pada Pilkades 2017 lalu.

Sementara Kades Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam atas nama Zulkifli yang dilaporkan forum masyarakat dengan laporan dugaan ijazah palsu tingkat SLTP untuk persyaratan administrasi syarat pencalonan kades.

Heboh Petani di Pagaralam Buang-buang Tomat ke Jalanan, Kecewa Harga Anjlok Rp300 per KG

Terkait laporan masyarakat yang sedang dalam proses tersebut salah satu terlapor yakni Kades Desa Sugihan Kecamatan Muaradua Kisam telah mengundurkan diri dan telah tidak berada di Desa Sugihan sementara Kades Sinar Napalan masih aktif.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM yang disampaikan penyidik Pidsus Bripka Muhammad Taufik, SE sedang memproses laporan forum masyarakat tersebut dengan meminta keterangan para saksi.

"Kita telah memanggil kepala Dinas PMD terkait tupoksi dinas bersangkutan dalam rangka pemilihan calon Kades untuk dimintai keterangan sebagai saksi,"ujar Taufik.

Ditambahkan penyidik Taufik, setelah pemanggilan beberapa saksi pihaknya juga melayangkan surat panggilan salah satu terlapor Kepala Desa Sugihan, hanya saja terlapor belum memenuhi panggilan karena tidak berada ditempat.

"Untuk Kades terlapor saat ini kita sudah memanggil Kepala Desa Sugihan, namun disayangkan sekdes setempat menerangkan bahwa kades tidak ada di tempat," ujar Taufik.

Sementara ini sebagai terlapor, ditanya terkait kemungkinan Kades ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron mengingat keberadaannya belum diketahui, Taufik mengatakan pihaknya sementara ini akan melakukan gelar perkara setelah instruksi pimpinan.

"Terlapor Kades Sinar Napalan belum pernah dipanggil masih memintai keterangan saksi-saksi, terkait terlapor Kades Sugihan ditetapkan sebagai DPO, saat ini perlu digelar perkarakan dahulu,"pungkas Taufik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved