Tak Terima Terdakwa Dituntut 6 Bulan Kurungan, Korban Penganiayaan Laporkan JPU Kejati Sumsel
Tak terima terdakwa penganiayaan terhadap dirinya dituntut hukuman ringan, Suryadi (49) memilih melaporkan JPU Kejati Sumsel.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Tuntutan tersebut sangat tidak objektif dan subjektif. Tuntutan itu juga sangat tidak mempertimbangkan perasaan dari klien kami. Untuk itu kami sangat berharap agar jaksa tersebut dinon-aktifkan," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang diajukan Suryadi terhadap JPU Murni SH MH.
"Apapun laporan yang kita terima, tentunya akan diproses, termasuk dengan laporan ini," ujarnya.
Dikatakan Khaidirman, untuk menentukan tuntutan dalam suatu perkara, setiap JPU pasti akan mempertimbangkan berbagai hal.
Termasuk hal-hal meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa.
"JPU yang bersangkutan sudah sedikit menjelaskan ke saya bahwa kasus ini bermula dari Pasal 351 ayat 1, tentang penganiyaan biasa. Tidak membuat cedera luka berat kepada korban sehingga terdakwa dituntut 6 bulan penjara. Dan dalam proses penentuan tuntutan, tentunya sudah berproses dan melalui tahapan-tahapan. Tidak semaunya sendiri, dan itu ditentukan dengan tolak ukur pada kasus yang sama," ujarnya.
Namun Khaidirman menegaskan semua pihak termasuk jaksa yang dilaporkan pada laporan tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Ya, kita akan memanggil pihak-pihaknya, termasuk jaksa yang dilaporkan tersebut," ujarnya.