Tak Terima Terdakwa Dituntut 6 Bulan Kurungan, Korban Penganiayaan Laporkan JPU Kejati Sumsel

Tak terima terdakwa penganiayaan terhadap dirinya dituntut hukuman ringan, Suryadi (49) memilih melaporkan JPU Kejati Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
LAPORKAN JPU - Suryadi (kanan) mendatangi Kejati Sumsel untuk melaporkan JPU Murni SH MH karena tidak terima terdakwa penganiayaan terhadap dirinya dituntut ringan, Rabu (5/8/2020) Area lampiran 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak terima terdakwa penganiayaan terhadap dirinya dituntut hukuman ringan, Suryadi (49) memilih melaporkan JPU Kejati Sumsel, Murni SH ke Bidang Pengawasan Kejati Sumsel.

Laporan tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Suryadi bersama kuasa hukumnya, mendatangi gedung Kejati Sumsel untuk membuat laporan, Rabu (5/8/2020).

"Saya benar-benar merasa tidak dapat keadilan atas tuntutan ringan yang diberikan oleh jaksa kepada terdakwa penganiayaan terhadap saya," ujarnya di hadapan awak media.

Sehari sebelumnya pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/8/2020), JPU Kejati Sumsel, Murni SH menuntut terdakwa kasus penganiayaan atas nama Al Kosasi alias Aap (36) dengan hukuman enam bulan penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana yang  diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Semestinya terdakwa itu dituntut sesuai ketentuan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP yakni 2 tahun 8 bulan. Tapi kenapa cuma 6 bulan. Ini yang membuat kami curiga, ada apa ini sebenarnya," ujar dia.

Sedari awal, Suryadi menilai kasus hukum penganiayaan terhadap dirinya sudah penuh dengan ketidaksesuaian.

"Pada saat pelimpahan tahap dua, jaksa tidak menahan terdakwa. Tapi saat proses persidangan, hakim justru memerintahkan agar terdakwa ditahan di rutan. Ini sudah penuh dengan tanda tanya bagi kami," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, kasus ini bermula dari persoalan bisnis minyak mentah antara Suryadi dan terdakwa Al Kosasi alias Aap.

Korban yang merasa dirugikan dalam hubungan kerjasama tersebut, meminta ganti rugi kepada terdakwa.

Namun bukannya uang yang dikembalikan, korban justru dipukul dan mendapat ancaman dari terdakwa.

Merasa tidak terima dengan hal tersebut, korban memutuskan membuat laporan pada aparat kepolisian.

"Sampai tiga hari saya tidak enak makan karena perbuatan terdakwa. Saya benar-benar merasa tidak tenang," ujarnya.

Kuasa Hukum Suryadi, Kgs Amri Halim menilai, tuntutan JPU terhadap perkara kliennya sangatlah kontroversial.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved