Aksi Kejar-kejaran LPPAS Muratara dengan Penyetrum Ikan, Pelaku Kocar-kacir Terjun ke Sungai

LPPAS juga mengamankan ikan hasil setrum sekira 14 kilogram dengan bermacam-macam jenis ikan, seperti patin, tapa, lemajang dan lain-lain.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Weni Wahyuny
LPPAS Muratara
Lembaga Persatuan Peduli Aliran Sungai (LPPAS) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan perahu ketek milik pelaku penyetruman ikan. 

"Kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujarnya.

Devi menambahkan, pelarangan penyentruman terhadap biota sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.

"Penyetruman ikan dapat merusak ekosistem biota sungai, maka kami terus jaga sungai dari pelaku-pelaku penyetruman ikan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved