Pembunuhan di Palembang

Bermula Minta Uang Rp 10 Ribu, David Bunuh Boy karena Tersinggung Ibunya Dimaki

Tersangka David (20 tahun) mengaku menghabisi nyawa korban Boy Sandi (36 tahun) karena tersinggung

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Agung Dwipayana
Tersangka David diinterogasi Kapolsek Seberang Ulu (SU) I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik, Senin (27/7/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sehari setelah ditangkap, tersangka pembunuhan di Lorong Jayalaksana, Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Minggu (26/7/2020) lalu, dipaparkan di Mapolsek SU I.

Kepada polisi, tersangka David (20 tahun) mengaku menghabisi nyawa korban Boy Sandi (36 tahun) karena tersinggung.

"Dia (korban) itu maki-maki saya. Ibu saya juga dimaki sama dia. Saya tidak terima kalau keluarga saya dihina," ujar tersangka David saat diwawancarai wartawan, Senin (27/7/2020).

Menurut tersangka, makian tersebut dilontarkan berawal saat ia meminta uang sebesar Rp 10 ribu pada korban.

Namun, jawaban korban ketus dan kasar sehingga membuat tersangka naik darah.

"Saya kan cuma minta uang. Tapi jawabannya kasar dan menghina ibu saya," kata tersangka.

Gegara tak Memberi Uang Rp 10 Ribu, Boy Sandi Tewas Ditusuk David di 2 Ulu Palembang 

Ia pun lalu memepet korban, mencabut pisau rencong di pinggang dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

"Saya tusuk punggung korban, dia lalu mengerang kesakitan, posisi badannya jongkok. Terus saya tusuk lagi perutnya tapi masih hidup, malahan sempat mau kejar saya. Saya langsung lari," ungkap tersangka.

Sementara warga bergegas membawa korban ke RSUD Bari, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Polisi yang mendapat laporan pembunuhan, lalu menuju TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Pada Minggu pagi sekira pukul 03.00, polisi meringkus tersangka di kediamannya tak jauh dari TKP.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami ciduk, dia sedang mengemasi pakaian, diduga mau kabur," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam rencong yang digunakan tersangka membunuh korban.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," kata Farizon.

TERSANGKA RESIDIVIS KASUS PENCURIAN DAN KEPEMILIKAN SAJAM

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved