Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Sumsel Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Respon DPRD

Dengan aturan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak, selama masa pandemi Covid-19, antara lain dengan memanfaatkan fasilitas p

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Machzareki 

Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang ya akan diperpanjang.

"Perbulan akan kita evaluasi artinya per bulan di evalusi."

"Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus," ungkapnya.

 Viral Video Ibu Muda Bernama Tina Toon Melahirkan Bayi di Taksi Online, Ini Ceritanya

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak.

Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

"Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih," cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah,

Bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 Mengenal Sosok Prof Nyayu Khodijah, Rektor Perempuan Pertama di UIN Raden Fatah Palembang

Dalam surat yang beredar itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro dan mikro.

Gerakan Ekonomi Sumsel

Dalam upaya mempercepat gerak ekonomi Sumsel, Gubernur Sumsel Herman Deru mengumpulkan seluruh bupati/walikota, jajarannya dan instansi terkait se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (21/7/2020).

Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor 15 Juli lalu.

Dalam arahannya, Deru menekankan agar bupati/wali kota di Sumsel segera memaksimalkan penyerapan APBD di masa pandemi Covid.

"Instruksi Saya belanja. Belanjakan uang yang ada secepatnya agar APBD ini dapat menstimulan pergerakan ekonomi di lapangan," tegas Deru usai memberikan pengarahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved