Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Sumsel Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Respon DPRD

Dengan aturan itu, pihaknya mengimbau masyarakat tetap dapat membayar pajak, selama masa pandemi Covid-19, antara lain dengan memanfaatkan fasilitas p

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Sumsel Muchendi Machzareki 

Di Desa tersebut jelas Deru, petani sudah bisa mendapatkan pinjaman ke bank.

Di sana Kepala Desa mengambil peran penjaminan.

Sehingga meski tanpa agunan petani dapat menggunakan kredit untuk mengolah sawah.

Pinjaman yang didapat sangat bervariasi hingga Rp20 juta.

"Di Sumsel setelah level kabupaten selesai, untuk KUR di bawah Rp50 juta jika analisisnya jelas, usaha dan cara bayar serta potrnsi bayarnya jelas Pemprov juga bersedia menjadi penjamin," tambahnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved