Kurir Narkoba Ditangkap di Muba
Diupah Rp5 Juta, Pecatan TNI Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi di Muba
BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu dari lima tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, ternyata merupakan pecatan TNI.
"Ada satu tersangka pecatan TNI namanya Anggi usia 27 tahun. Dia PTDH (diberhentikan tidak dengan hormat)," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).
Anggi sendiri merupakan tersangka pertama yang ditangkap petugas di Babat Supat, Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu.
• 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang
Menurut Habi, berdasarkan keterangan tersangka, ia dan keempat rekannya diupah Rp5 juta untuk mengantar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi ke Palembang.
"Tersangka mengaku diupah Rp 5 juta oleh seorang bandar di Riau. Ngakunya baru sekali antar narkoba. Tapi kami menduga, dilihat dari modusnya, komplotan ini sudah beberapa kali antar narkoba," ungkap Habi.
BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Kali ini, BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka.
"Ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antarprovinsi," jelasnya.
Diketahui, lima orang tersangka yakni Anggi Bayu Darmawan (27 tahun), Sandi Septiawan (19 tahun), Misra (34 tahun), Aldi Yadma Putra (20 tahun) dan Ari Andika (24 tahun).
Kelima tersangka yang merupakan warga Palembang ini, mengantar sabu dan pil ekstasi asal Tembilahan, Riau.
"Kelima tersangka ditangkap di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu. Malam hari," terang Kusno.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.
Tersangka Anggi berhasil dibekuk, sementara tersangka Sandi sempat melarikan diri ke pemukiman warga, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
• Update Kasus Pembunuhan dii 1 Ilir Palembang, Pelaku Masih Dikejar Polisi
"Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir," ungkap Kusno.