Kurir Narkoba Ditangkap di Muba
3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNNP Sumsel di Muba, 5 Tersangka Warga Palembang
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Kali ini, BNNP Sumsel menyita 3 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi dari lima orang tersangka.
"Ini merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan nasional, antarprovinsi," kata Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan melalui Kabid Pendidikan, Kombes Pol Habi Kusno, Jumat (24/7/2020).
Diketahui, lima orang tersangka yakni Anggi Bayu Darmawan (27 tahun), Sandi Septiawan (19 tahun), Misra (34 tahun), Aldi Yadma Putra (20 tahun) dan Ari Andika (24 tahun).
• Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Motor dan Mobil di Sumsel Berlaku Mulai 1 Agustus, Ini Respon DPRD
Kelima tersangka yang merupakan warga Palembang ini, mengantar sabu dan pil ekstasi asal Tembilahan, Riau.
"Kelima tersangka ditangkap di Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (21/7/2020) lalu. Malam hari," terang Kusno.
Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat, petugas BNNP Sumsel bertolak menuju Muba.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mencegat tersangka Anggi dan Sandi yang mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat nomor BG 5283 ACC.
Tersangka Anggi berhasil dibekuk, sementara tersangka Sandi sempat melarikan diri ke pemukiman warga, sebelum akhirnya berhasil diamankan.
• 51 Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Sebaran Corona di Seluruh Kecamatan di Palembang
"Di dalam bagasi sepeda motor kedua tersangka, kami menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus dan 2 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam dua bungkus, masing-masing berisi seribu butir," ungkap Kusno.
Tak sampai di situ, tim BNNP Sumsel lainnya yang menunggu di Sekayu, mengendus tiga tersangka lainnya yang bertugas mengawal pengiriman narkoba oleh dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.
Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.
"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.