Kurir Narkoba Ditangkap di Muba
Diupah Rp5 Juta, Pecatan TNI Ditangkap Bawa 3 Kg Sabu dan 2 Ribu Pil Ekstasi di Muba
BNNP Sumsel sendiri belum sepekan mengungkap peredaran narkotika dari Malaysia dan Aceh, kini kembali mengungkap peredaran narkotika sabu dan ekstasi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Anggi (paling kanan pakai baju tahanan BNN), tersangka pengedar 3 kilogram sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi, merupakan pecatan TNI.
Tak sampai di situ, tim BNNP Sumsel lainnya yang menunggu di Sekayu, mengendus tiga tersangka lainnya yang bertugas mengawal pengiriman narkoba oleh dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya.
Ketiganya mengendarai mobil Honda Brio dengan pelat nomor BG 111 FU.
Berkat kerjasama dengan Polsek Sekayu, ketiga tersangka Misra, Aldi dan Ari berhasil dibekuk.
"Mereka bertiga mengakui bertugas mengawal pengiriman narkoba yang pakai motor. Jadi, mobil ini membuntuti motor dengan jarak 1 kilometer. Tap petugas kita lebih siap dan sudah mengetahui modus para tersangka," beber Kusno.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup.