Pembunuh Calon Pengantin Ditangkap
Calon Pengantin di Palembang Tewas Tragis, Ini Penjelasan Kapolrestabes Pasal Menjerat Tersangka
Banyak masyarakat bertanya-tanya ketika polisi menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga seseorang meninggal
Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.
"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari itulah, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya. (SP/ Andyka Wijaya/ M Ardiansyah)