Pembunuh Calon Pengantin Ditangkap
Calon Pengantin di Palembang Tewas Tragis, Ini Penjelasan Kapolrestabes Pasal Menjerat Tersangka
Banyak masyarakat bertanya-tanya ketika polisi menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga seseorang meninggal
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua tersangka pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap di Banyuasin.
Banyak masyarakat bertanya-tanya ketika polisi menyatakan tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (23/7/2020) mengatakan, faktor hukuman menjadi pertimbangan penyidik dan bagaimana arah penyelidikannya.
"Untuk pasal 170 KHUP ini baru dugaan dan nantinya akan berkembang," kata Anom.
Menurut Anom, ini tergantung dari keahlian penyidik bagaimana seorang penyidik mengembangkannya.
"Awalnya memang kita kenakan pasal 170 KHUP. Nantinya akan berkembang, bisa bertambah junto atau sebagainya," tegas Kapolrestabes Palembang.
Ketika ditanya kenapa kedua pelaku tak dikenakan pasal 340 KUHP, menurut Anom masih melihat dari hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, Kedua tersangka itu yakni, Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22), warga Jalan Tanjung Bubuk RT 07/03 Bukit Baru, Palembang membunuh Rio Pambudi Wicaksono (26).
Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting menambahkan. proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka.
Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.
Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.
Orang Tua Masih Berstatus Saksi
Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).