Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Terhadap Penyerang Novel Baswedan, Komjak Periksa Tim JPU

Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penyiraman air keras

KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim akhirnya menghukum dua tahun penjara terhadap penyerang Novel Baswedan

Putusan hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum.

Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Terlibat Korupsi dan Kapok Jadi Politikus, Angelina Sondakh Mau Jadi Petani Saat Bebas dari Penjara

Seorang Wanita Bekerja di Yayasan Pundi Sumatera, Pendamping SAD Jambi Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Ketua Komjak, Barita Simanjuntak mengatakan, upaya meminta keterangan tim JPU sudah dapat dilakukan.

Karena, lanjutnya, persidangan perkara yang dipimpin hakim Djuyamto itu sudah selesai.

"Tentu saja, kami akan tindaklanjuti ke tahap selanjutnya proses penanganan kasus ini. Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai. Jadi, kami sudah bisa lanjutkan," ujar Barita, saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bertugas mengawasi, memantau, dan menilai terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai institusi Kejaksaan.

Sejumlah masyarakat menyoroti upaya tim JPU di sidang perkara penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

Hal ini, setelah tim JPU menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, selama satu tahun.

Pada Kamis 2 Juli 2020 lalu, Komisi Kejaksaan sudah meminta keterangan Novel Baswedan.

Namun, Komisi Kejaksaan tidak langsung meminta keterangan tim JPU.

Komisi Kejaksaan menunggu pertimbangan majelis hakim sebelum memberi rekomendasi mengenai tim JPU.

Majelis hakim sudah memutuskan perkara pada hari Kamis kemarin.

Sehingga, kata Barita, pihaknya sudah dapat meminta keterangan Tim JPU.

"Kami segera akan meminta penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur, pemenuhan ketentuan, kode etik dengan tim JPU," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved