Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Terhadap Penyerang Novel Baswedan, Komjak Periksa Tim JPU

Pihak Komisi Kejaksaan (Komjak) akan meminta keterangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlibat di sidang perkara penyiraman air keras

KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. Sejak awal persidangan kasusnya, Novel Baswedan mengaku sudah ragu dan bisa memprediksi putusan akhir. Ia merasa kasusnya seperti lelucon besar. 

Untuk diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing-masing selama 2 tahun dan 1 tahun enam bulan.

Mereka terbukti melakukan tindak penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Mereka dijerat Pasal 353 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Kejaksaan Minta Keterangan Tim JPU soal Perkara Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved