Berita OKI

Kini OKI Zona Kuning, Sekolah PAUD hingga Tingkat SMP Tetap Belajar dari Rumah hingga 30 September

Ditegaskannya, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran dimulai pada 13 Juli mendatang.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Belajar 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sesuai dengan kalender pendidikan, awal tahun pelajaran baru 2020-2021 untuk semua jenjang pendidikan dimulai tanggal 13 Juli 2020 mendatang.

Sehubungan dengan itu, pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 yang belum sepenuhnya sirna membuat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperpanjang masa pembelajaran dari rumah bagi sekolah Paud, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang ada di wilayah Kabupaten OKI.

Kepala Disdik Kabupaten OKI, H. Muhammad Amin S.Pd, MM. mengungkapkan keputusan memperpanjang pembelajaran dari rumah ini didasari oleh Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Keputusan bersama 4 menteri, serta hasil rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 OKI.

"Sebelum mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dan pembelajaran dari PAUD hingga SMP,

Kami sudah membahas hal ini dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten OKI pada tanggal 16 Juni 2020 lalu, di kantor BPDB kabupaten OKI," ungkapnya, Jum'at (10/7/2020).

Salat Idul Adha di OKI Disarankan di Lapangan Terbuka, Pemkab Siapkan 4 Ekor Sapi untuk Kurban

Dilanjutkannya, dari rapat tersebut menghasilkan keputusan masa darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 30 September 2020.

"Maka kegiatan pembelajaran tetap dilaksanakan dari rumah sampai tanggal tersebut dan untuk selanjutnya akan ditentukan di kemudian hari," pungkasnya.

Ditegaskannya, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran dimulai pada 13 Juli mendatang.

"Kami masih terus memantau perkembangan Covid-19, meski di OKI sudah zona kuning tetap saja harus waspada terhadap potensi penularan karena salah satu yang beresiko terpapar yaitu anak-anak," tegasnya.

Kemudian, berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlangsung hingga sekarang dan tidak mengurangi antusiasme peserta didik mendaftar ke sekolah impian.

"Masih masa Covid-19 seperti sekarang ini sehingga untuk PPDB ada yang secara online ada yang datang langsung ke sekolah, tapi untuk sekolah yang ingin Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara langsung kami persilahkan namun tetap memperhatikan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19," pungkasnya.

Tarif Rapid Test di Palembang Diminta Ikut Aturan Kemenkes, Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu

Maka pihak sekolah yang akan melaksanakan MPLS bagi peserta didik baru di tengah pandemi ini harus benar-benar mengindahkan aturan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran dari Disdik Kabupaten OKI.

"Aturan yang pertama MPLS dilaksanakan satu hari untuk tiap Rombongan Belajar (Rombel) atau tidak lebih dari 32 siswa dengan durasi waktu paling lama 3 jam dan tidak ada tindak perpeloncoan antara senior dengan juniornya

Bila di sekolah tersebut rombelnya lebih dari satu, maka MPLS untuk rombel yang lain dilaksanakan di hari berikutnya sampai semua terlaksana," jelasnya.

Aturan selanjutnya, semua guru dan siswa harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan diharapkan benar-benar mengindahkan aturan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved