Tarif Rapid Test di Palembang Diminta Ikut Aturan Kemenkes, Tak Boleh Lebih dari Rp150 Ribu

Semestinya dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan RS/Fasilitas Kesehatan lainnya yang menyediakan layanan Rapid test mandiri bisa mematuhi ed

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Sumsel/ Abriansyah Liberto
Rapid Test : Tim medis sedang memeriksa sampel darah saat melakukan rapid test di Palembang beberapa hari lalu. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kementerian Kesehatan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur soal batas tertinggi untuk pelaksanaan Rapid test secara mandiri, yakni maksimum Rp150 ribu.

Juru bicara gugus tugas bidang kesehatan Yudhi Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan ke semua direktur atau kepala rumah sakit, tak terkecuali di Kota Palembang.

Semestinya dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan RS/Fasilitas Kesehatan lainnya yang menyediakan layanan Rapid test mandiri bisa mematuhi edaran tersebut.

FAKTA Baru Pembunuh Vanny di Penginapan Macan Kumbang Residence, Ternyata Inisialnya MF, Bukan DH

"Meski tidak ada sanksi yang mengatur di dalam surat edaran itu, tetapi semestinya semua RS/fasilitas yang ada bisa mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh Kemenkes," tegasnya, Jumat (10/7/2020).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif Rapid Test mandiri di RSUD Bari saat ini misalnya, menjadi Rp150 ribu.

Hanya saja, masih ada biaya administrasi lagi sebesar Rp 50 ribu.

Yudhi menambahkan, semua RS/fasilitas kesehatan tidak boleh melebihi batas atas tertinggi yang telah ditentukan Kemenkes.

Namun, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait setiap RS memiliki kebijakan yang berbeda soal tarif Rapid test.

Pembunuh Guru SD di Banyuasin Ditangkap, Pernah jadi Siswa Korban bahkan Curi Celengan Efriza Yuniar

"Saya kurang tahu kalau ada kebijakan tiap RS, nanti akan saya sampaikan dulu perbedaan tarif ini ke kepala dinas kesehatan, apakah harus dibuat lagi turunan SE dari Kemenkes nantinya," tutupnya.

Sementara itu, PLT Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah menjelaskan Kasus di Kota Palembang bersifat fluktuatif, tingginya penemuan kasus di kota Palembang juga merupakan upaya masif pemerintah kota melalui faskes yang ada dalam melakukan tracing di lapangan yang dilanjutkan dengan testing.

Ini terlihat 70 persen kasus positif berasal dari orang tanpa gejala yang kontak dengan kasus positif sebelumnya, sebagai upaya memutus mata rantai penularan dan segera dilakukan tatalaksana sesuai pedoman kemenkes.

Tingginya temuan kasus, juga dibarengi dengan meningkatkan angka kesembuhan sebesar 42 persen.

"Saat ini yang perlu ditingkatkan adalah peran semua individu di Kota Palembang untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak kontak 1-2 meter, sering cuci tangan menggunakan sabun," ujarnya. (Cr26)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved