Berita Viral

Hebatnya Djoko Tjandra, Buronan Korupsi Tapi Bisa Buat E-KTP yang Selesai Dalam Waktu 30 Menit

Selain bisa bebas keluar masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi, Djoko ini juga dengan mudah bisa membuat E-KTP bahkan selesai dalam waktu 30 menit

tribunnews
Djoko Tjandra 

TRIBUNSUMSEL.COM - Djoko Tjandra buronan kasus korupsi membuat publik tercengang.

Selain bisa bebas keluar masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi, Djoko ini juga dengan mudah bisa membuat E-KTP bahkan selesai dalam waktu 30 menit

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan data KTP yang baru dicetak pada 8 Juni 2020.

Kalau Tak Mau Bersetubuh, Ibumu Sakit Ancaman Ayah Tiap Kali Perkosa Anak Kandung Selama 10 Tahun

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, rekam data dan cetak e-KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan yang beralamat di Jalan Simprug Golf I, Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

Alamat itu, menurut informasi yang didapatnya, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Djoko Tjandra.

Seharusnya, menurut Boyamin, Djoko Tjandra tidak bisa mencetak e-KTP dengan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk memiliki paspor negara tersebut.

"Berdasarkan Pasal 23 Ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki paspor negara lain," kata Boyamin dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan hal di atas, Boyamin menyatakan semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra.

Selain itu, Boyamin menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta ke Ombudsman RI terkait sengkarut sistem kependudukan Djoko Tjandra.

"Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-elektronik, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar-masuk Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana PK Djoko Tjandra, Senin (6/7/2020).

Permohonan PK yang dilayangkan Djoko membuat heboh publik lantaran status yang bersangkutan adalah buronan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui intelijen Kejaksaan lemah sehingga tak berhasil menangkap Djoko yang berada di DKI Jakarta untuk mendaftarkan PK.

Hanya saja, ia telah memerintahkan kepada jajarannya untuk menangkap Djoko jika hadir di sidang PK.

"Pada hari ini beliau [Djoko] mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Buat KTP 30 Menit

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi mengenai Djoko Tjandra sempat mengurus pembuatan e-KTP sebelum mendaftarkan gugatannya. Hal itu sebagai syarat dalam pengajuan PK.

Informasi yang didapat MAKI, pengurusan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan, hanya memakan waktu 30 menit.

Ia diduga datang ke kantor kelurahan pada sekitar pukul 08.00 WIB dan sudah selesai pada pukul 08.30 WIB.

Setelah itu, Djoko Tjandra diduga langsung menuju ke PN Jaksel mengurus permohonan PK. Ia diperkirakan sudah selesai mengurus itu sekitar pukul 10.30 WIB.

"Itu hanya perkiraan urutan waktu aja, setidaknya hanya pada hari yang sama semua telah kelar," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (6/7).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK ke PN Jaksel dengan KTP Baru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved