Inilah 6 Penyebab Zuraida Hanum Akhirnya Divonis Mati, Tangis Hakim Pecah di Ruang Persidangan
Terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum divonis hukuman mati, pada Rabu (1/7/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Anak Jamaluddin menangis
Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.
Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.
Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.
Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.
"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.
Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.
Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.
Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.
Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.
Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.
Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.